| Petitum | Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon keberatan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan informasi yang dimohon Pemohon berupa Dasar dan/atau sumber mengenai dokumen tertulis atau keterangan lisan berasal dari siapa informasi yang memiliki pejabat PPID Kejaksaan Agung, Merupakan informasi yang dikecualikan. 3. Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 003/I/KIP-PSI-A/2023 tanggal 6 Mei 2024, serta memerintahkan Termohon menolak memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik; 4. Menghukum Termohon Keberatan/Pemohon Informasi untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini. |