Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
183/G/KI/2024/PTUN.JKT Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara PT. Bumigas Energi Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 183/G/KI/2024/PTUN.JKT
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT. Bumigas Energi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon keberatan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan informasi yang dimohon Pemohon berupa Dasar dan/atau sumber mengenai dokumen tertulis atau keterangan lisan berasal dari siapa informasi yang memiliki pejabat PPID Kejaksaan Agung, Merupakan informasi yang dikecualikan. 3. Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 003/I/KIP-PSI-A/2023 tanggal 6 Mei 2024, serta memerintahkan Termohon menolak memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik; 4. Menghukum Termohon Keberatan/Pemohon Informasi untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak