Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
394/G/2025/PTUN.JKT PT. ALEXIS PERDANA MINERAL MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 394/G/2025/PTUN.JKT
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ALEXIS PERDANA MINERAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Adi Warman, SH., MH., MBA.PT. ALEXIS PERDANA MINERAL
Tergugat
NoNama
1MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Fiktif Positif PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berwenang secara absolut dan relatif untuk memeriksa dan memutus Permohonan a quo;
  3. Menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali Administrasi (PKA) PEMOHON kepada TERMOHON dianggap dikabulkan secara hukum (Keputusan Fiktif Positif) berdasarkan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah dengan Pasal 175 angka 7 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  4. Mewajibkan TERMOHON untuk menerbitkan Keputusan yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20220405-01-25297 tanggal 5 April 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Alexis Perdana Mineral;
  5. Menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT. Alexis Perdana Mineral berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 3096.K/30/MEM/2015 tanggal 11 Juni 2015 tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Memerintahkan TERMOHON dan/atau pejabat yang berwenang untuk mengunggah kembali (mereaktivasi) IUP Eksplorasi PEMOHON pada sistem Minerba One serta menyesuaikan seluruh data perizinan terkait;
  7. Memerintahkan TERMOHON untuk melaksanakan putusan ini dengan menetapkan Keputusan sesuai amar angka 4, 5, dan 6 di atas dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Putusan atas Permohonan Fiktif Positif a quo memperoleh kekuatan hukum tetap;

Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak