Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/P/2020/PTUN.JKT Anita Lie, S.H. Otoritas Jasa Keuangan Cq Dewan Komisioner OJK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 20/P/2020/PTUN.JKT
Tanggal Surat Selasa, 27 Okt. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Anita Lie, S.H.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan Cq Dewan Komisioner OJK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan diam dari Termohon sebagai Fiktif Positif dalam arti menerima dan / atau mengabulkan, dan / atau menyetujui dan / atau menjalankan permohonan Pemohon untuk mengajukan pailit terhadap PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha;
  3. Mewajibkan Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai Permohonan Pemohon untuk mengajukan permohonan pailit terhadap PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  4. Mewajibkan Termohon untuk melaksanakan putusan Pengadilan ini selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak Putusan Pengadilan ini diucapkan;
  5. Menghukum Termohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak