Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/G/2023/PTUN.JKT PT Kartika Cipta Pratama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 87/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal Surat Rabu, 15 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Kartika Cipta Pratama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1157/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2022 tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT Kartika Cipta Pratama, di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, sepanjang mengenai Objek Gugatan;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1157/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2022 tentang Penertiban dan Penataan Pemegang Pelepasan Kawasan Hutan Atas Nama PT Kartika Cipta Pratama, di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, sepanjang mengenai Objek Gugatan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sehubungan dengan Gugatan a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak