- Menyatakan Permohonan PEMOHON KEBERATAN DAHULU PEMOHON INFORMASI ini dapat diterima
- Memperbaiki amar putusan [6.1]
Mengabulkan Permohonan PEMOHON KEBERATAN DAHULU PEMOHON INFORMASI iniuntuk seluruhnya;
- Memperbaiki amar putusan pada Paragraph [6.3];
Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon yakni; salinan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor 59/HGB/BPN.31.71/2012 tanggal 5 maret 2012 terkait penerbitan SHGB No.1000; merupakan informasi yang tidak dikecualikan dan dapat diberikankepada Pemohon atau kuasanya karena Pemohon memiliki kepentingan untuk mengetahui obyek tersebut.
- Memperbaiki amar putusan Paragraph [6.4];
Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon yakni; salinan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor 51/HGB/BPN.31.71/2012 tanggal 5 maret 2012 terkait penerbitan SHGB No.1001; merupakan informasi yang tidak dikecualikan dan dapat diberikan kepada pemohon atau kuasanyakarena Pemohon memiliki kepentingan untuk mengetahui obyek tersebut.
- Memperbaiki amar putusan Paragraph [6.5];
Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud Paragraph [6.3] dan Paragraph [6.4] kepada Pemohon atau Kuasanya dengan cara memberikan salinan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Adminstrasi Jakarta Pusat dimaksud. |