Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
249/G/KI/2025/PTUN.JKT Hamid Husein Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Gugatan Keberatan (KIP)
Nomor Perkara 249/G/KI/2025/PTUN.JKT
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hamid Husein
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Hamid Husein, S.H., M.H.Hamid Husein
Termohon
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Menyatakan Permohonan PEMOHON KEBERATAN DAHULU PEMOHON INFORMASI ini dapat diterima
  2. Memperbaiki amar putusan [6.1]

Mengabulkan Permohonan PEMOHON KEBERATAN DAHULU PEMOHON INFORMASI iniuntuk seluruhnya;

  1. Memperbaiki amar putusan pada Paragraph [6.3];

Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon yakni; salinan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor 59/HGB/BPN.31.71/2012 tanggal 5 maret 2012 terkait penerbitan SHGB No.1000; merupakan informasi yang tidak dikecualikan dan dapat diberikankepada Pemohon atau kuasanya karena Pemohon memiliki kepentingan untuk mengetahui obyek tersebut.

  1. Memperbaiki amar putusan Paragraph [6.4];

Menyatakan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon yakni; salinan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Nomor 51/HGB/BPN.31.71/2012 tanggal 5 maret 2012 terkait penerbitan SHGB No.1001; merupakan informasi yang tidak dikecualikan dan dapat diberikan kepada pemohon atau kuasanyakarena Pemohon memiliki kepentingan untuk mengetahui obyek tersebut.

  1. Memperbaiki amar putusan Paragraph [6.5];

Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud Paragraph [6.3] dan Paragraph [6.4] kepada Pemohon atau Kuasanya dengan cara memberikan salinan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Adminstrasi Jakarta Pusat dimaksud.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak