| Petitum |
- Menerima Keberatan (Gugatan) PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 102/VIII/KIP-PSI-A/2023 tanggal 7 Oktober 2024.
- Menyatakan Informasi Publik yang dimohonkan oleh PENGGUGAT, berupa:
- SK sanksi administratif terhadap PLTU Ombilin yang dijatuhkan KLHK tahun 2018, berikut kerangka waktu penataan yang rinci dan semua persetujuan perpanjangan sanksi yang telah dikeluarkan KLHK hingga hari ini.
- Laporan swapantau pelaksanaan RKL-RPL PLTU Ombilin pada periode 2018-2023, yang merupakan informasi yang harus dipublikasikan secara rutin.
- Laporan pemantauan emisi PLTU Ombilin 2018-2023, baik melalui CEMS maupun pemantauan manual.
- Semua AMDAL dan izin lingkungan PLTU Ombilin mulai dari awal beroperasi hingga 2017 (sebelum perubahan izin lingkungan dan addendum AMDAL 2018) atau setidak-tidaknya klarifikasi mengenai kewajiban hukum PLTU Ombilin yang tertuang dalam izin lingkungan terkait dengan:
- Kewajiban hukum dan indikator sukses PLTU Ombilin dalam pemantauan dan pengelolaan dampak kesehatan publik pada tahap operasi dan pasca operasi;
- Kewajiban hukum indikator sukses PLTU Ombilin dalam pemantauan dan pengelolaan dampak penurunan kualitas udara pada tahap operasi.
- Laporan pengelolaan (neraca limbah, pemanfaatan, penyimpanan sementara, penimbunan akhir) limbah FABA PLTU Ombilin 2018-2023.
- SK SSPLT untuk titik kontaminasi samping stockpile dan lapangan hijau belakang pool kendaraan.
- RPFLH untuk titik kontaminasi Guguak Rangguang dan Tandikek bawah; dan laporan kemajuan pemulihan titik kontaminasi daerah perambahan areah PT AIC.
adalah informasi yang terbuka.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk memberikan seluruh informasi yang diminta oleh PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|