Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
437/G/KI/2024/PTUN.JKT Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 437/G/KI/2024/PTUN.JKT
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ALFI SYUKRIYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang
Termohon
NoNama
1Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima Keberatan (Gugatan) PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 102/VIII/KIP-PSI-A/2023 tanggal 7 Oktober 2024.
  3. Menyatakan Informasi Publik yang dimohonkan oleh PENGGUGAT, berupa:
    1. SK sanksi administratif terhadap PLTU Ombilin yang dijatuhkan KLHK tahun 2018, berikut kerangka waktu penataan yang rinci dan semua persetujuan perpanjangan sanksi yang telah dikeluarkan KLHK hingga hari ini.
    2. Laporan swapantau pelaksanaan RKL-RPL PLTU Ombilin pada periode 2018-2023, yang merupakan informasi yang harus dipublikasikan secara rutin.
    3. Laporan pemantauan emisi PLTU Ombilin 2018-2023, baik melalui CEMS maupun pemantauan manual.
    4. Semua AMDAL dan izin lingkungan PLTU Ombilin mulai dari awal beroperasi hingga 2017 (sebelum perubahan izin lingkungan dan addendum AMDAL 2018) atau setidak-tidaknya klarifikasi mengenai kewajiban hukum PLTU Ombilin yang tertuang dalam izin lingkungan terkait dengan:
      1. Kewajiban hukum dan indikator sukses PLTU Ombilin dalam pemantauan dan pengelolaan dampak kesehatan publik pada tahap operasi dan pasca operasi;
      2. Kewajiban hukum indikator sukses PLTU Ombilin dalam pemantauan dan pengelolaan dampak penurunan kualitas udara pada tahap operasi.
    5. Laporan pengelolaan (neraca limbah, pemanfaatan, penyimpanan sementara, penimbunan akhir) limbah FABA PLTU Ombilin 2018-2023.
    6. SK SSPLT untuk titik kontaminasi samping stockpile dan lapangan hijau belakang pool kendaraan.
    7. RPFLH untuk titik kontaminasi Guguak Rangguang dan Tandikek bawah; dan laporan kemajuan pemulihan titik kontaminasi daerah perambahan areah PT AIC.

adalah informasi yang terbuka.

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk memberikan seluruh informasi yang diminta oleh PENGGUGAT.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak