Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
140/G/TF/2024/PTUN.JKT PT Global Nacli 1.Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
2.Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 140/G/TF/2024/PTUN.JKT
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Global Nacli
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
2Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa:
    1. Tindakan Tergugat I tidak melakukan perbuatan konkrit untuk memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan Produksi (IUP OP) milik PT Global Nacli berupa keputusan Bupati Konawe No 471 Tahun 2011 Tanggal 31 Maret 2011 Tentang peningkatan izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kedalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI);
    2. Tindakan Tergugat II yang tidak mengikutsertakan data dan/atau dokumen izin usaha pertambangan milik PT Global Nacli berupa keputusan Bupati Konawe No 471 Tahun 2011 Tanggal 31 Maret 2011 Tentang peningkatan izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, dalam berita acara rekonsiliasi izin usaha pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara;

Adalah Perbuatan Melanggar Hukum

  1. Mewajibkan kepada Tergugat:
    1. Tergugat I melakukan memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan Produksi (IUP OP) milik PT Global Nacli berupa keputusan Bupati Konawe No 471 Tahun 2011 Tanggal 31 Maret 2011 Tentang peningkatan izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kedalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI);
    2. Tergugat II melakukan mengikutsertakan data dan/atau dokumen izin usaha pertambangan milik PT Global Nacli berupa keputusan Bupati Konawe No 471 Tahun 2011 Tanggal 31 Maret 2011 Tentang peningkatan izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, dalam berita acara rekonsiliasi izin usaha pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak