Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
323/G/2022/PTUN.JKT PARTAI MASYUMI Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 323/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal Surat Senin, 19 Sep. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PARTAI MASYUMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irlan Superi SH MHPARTAI MASYUMI
Tergugat
NoNama
1Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum oleh Komisi Pemilihan Umum RI tanggal 16 Agustus 2022;
  3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mengikut sertakan Pengugat dalam tahap verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2024;
  4. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk melaksanakan Putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak