Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/P/FP/2021/PTUN.JKT Mayrendra Ghia Setia Rizky Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 6/P/FP/2021/PTUN.JKT
Tanggal Surat Selasa, 18 Mei 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Mayrendra Ghia Setia Rizky
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan gugatan dari PENGGUGAT seluruhnya ; 

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan penolakan fiktif positif dari TERGUGAT atas Surat Permohonan Banding Administratif yang diajukan PENGGUGAT pada tanggal 27 Oktober 2020 dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.862/Kep.622-BKD/2020 tanggal 13 Oktober 2020 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri. Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama MAYRENDRA GHIA SETIA RIZKY, SE., M.Kom;

3. Menuntut TERGUGAT untuk menetapkan pembatalan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No.862/Kep.622-BKD/2020 tanggal 13 Oktober 2020 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri. Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama MAYRENDRA GHIA SETIA RIZKY, SE., M.Kom;

4. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh kepada isi putusan PTUN Jakarta;

5. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak