| Gugatan |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruh nya;
- Menyatakan batal surat no S-583/PM.121/2025 tertanggal 30 Desember 2025 perihal sanksi administratif berupa denda dan tindakan tertentu atas pelanggatan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat no. S-583/PM.121/2025 tertanggal 30 Desember 2025 hal sanksi administratif berupa denda dan tindakan tertentu atas pelanggatan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon;
- Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang denda yang sudah dibayarkan penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 1.000.000.000, secara sekaligus dan seketika setelah putusan dibacakan;
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo at bono) |