Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/G/2026/PTUN.JKT PT. Laba Sekuritas Indonesia Otoritas Jasa Keuangan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 110/G/2026/PTUN.JKT
Tanggal Surat Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Laba Sekuritas Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sakaria Tumonggoasi TobingPT. Laba Sekuritas Indonesia
Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruh nya;
  2. Menyatakan batal surat no S-583/PM.121/2025 tertanggal 30 Desember 2025 perihal sanksi administratif berupa denda dan tindakan tertentu atas pelanggatan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat no. S-583/PM.121/2025 tertanggal 30 Desember 2025 hal sanksi administratif berupa denda dan tindakan tertentu  atas pelanggatan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon;
  4. Menghukum tergugat untuk mengembalikan uang denda yang sudah dibayarkan penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 1.000.000.000, secara sekaligus dan seketika setelah putusan dibacakan;
  5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo at bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak