Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/G/2024/PTUN.JKT PT Katingan Indah Utama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 134/G/2024/PTUN.JKT
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Katingan Indah Utama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN:

  1. Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan (schorsing) terhadap keputusan objek sengketa;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: SK.1290/MENLHK/SETJEN/GKM.0/12/2023, Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada PT Katingan Indah Utama Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 4 Desember 2023 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini;

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: SK.1290/MENLHK/SETJEN/ GKM.0/12/2023, Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada PT Katingan Indah Utama Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 4 Desember 2023;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor: SK.1290/MENLHK/SETJEN/GKM.0/12/2023, Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Kepada PT Katingan Indah Utama Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 4 Desember 2023;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat agar menerbitkan Keputusan yang baru, yang pada pokoknya mewajibkan Tergugat untuk menetapkan besaran denda administratif yang dikenakan kepada Penggugat sebesar: Rp. 16.864.401.192,- (enam belas miliar delapan ratus enam puluh empat juta empat ratus satu ribu seratus sembilan puluh dua rupiah) sesuai dengan hasil kajian KJPP Romulo, Charlie dan Rekan, Nomor : 005/RCR-FS/IV/2024, tanggal 1 April 2024, perihal : Analisa Pendapatan Bersih Kebun Kelapa Sawit untuk Tujuan Perhitungan Denda terhadap Penanaman Kelapa Sawit di Luar IUP Perusahaan Seluas 1.637,82 ha;
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak