| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 06 Jul. 2021 |
| Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
| Nomor Perkara |
160/G/2021/PTUN.JKT |
| Tanggal Surat |
Selasa, 06 Jul. 2021 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | 1. Ketua Perkumpulan Persaudaraan Pelaku dan Pemerhati Pijat Refleksi Indonesia (PERP4RI) diwakili oleh ALBERTUS JATI YUWANA | | 2 | Sekretaris Pengurus Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pemijat Pijat Refleksi Indonesia (LSK PRI) diwakili oleh KRISNA KURNIWATY, Am.Keb., |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Direktur Kursus Dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia | | 2 | Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia | | 3 | Ketua Perkumpulan Para Pemijat Penyehatan Indonesia (P-AP3I). | | 4 | Ketua Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pijat Refleksi Indonesia |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah Obyek Sengketa aquo yang digugat sebagai Obyek Sengketa Tata Usaha Negara.
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Direktur Kursus dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0590/D5/PM.05.03/2021 Perihal: Penjelasan Pembekuan LSK PRI tanggal 10 April 2021 dilampiri Surat Direktur Kursus dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia Nomor 048/D5/PM.05.02/2021 Perihal: Klarifikasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi tanggal 23 Maret 2020 (Obyek Sengketa aquo yang digugat).
- Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Surat Direktur Kursus dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 0590/D5/PM.05.03/2021 Perihal: Penjelasan Pembekuan LSK PRI 10 April 2021 dilampiri Surat Direktur Kursus dan Pelatihan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ke Ombudsman Nomor 048/D5/PM.05.02/2021 Perihal: Klarifikasi Lembaga Sertifikasi Kompetensi tanggal 23 Maret 2020. (Obyek Sengketa aquo yang digugat).
- Mewajibkan Tergugat II menerbitkan Surat Keputusan Pengakuan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pemijat Pijat Refleksi Indonesia (LSK PRI yang dibentuk oleh PERP4RI) sebagai satu-satunya Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang melaksanakan uji kompetensi pijat refleksi yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
- Mewajibkan Tergugat II menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pengakuan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pijat Refleksi Indonesia (LSK PRI yang dibentuk oleh P-AP3I) karena telah berakhir pada tanggal 4 Oktober 2019 dengan segala akibat hukumnya.
- Melarang Para Turut Tergugat melakukan segala kegiatan yang terkait dengan Pijat Refleksi yang bukan menjadi modalitasnya, baik memberi Surat Rekomendasi STPT Pijat Refleksi, mengadakan Uji Kompetensi Pijat Refleksi, maupun kegiatan lainnya yang terkait dengan Pijat Refleksi.
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 2.580.000,- (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng.
- Keputusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walau ada upaya hukum lain.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |