Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/G/2025/PTUN.JKT Nico Indra Sakti Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pemberitahuan Hasil Putusan Verzet
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 108/G/2025/PTUN.JKT
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nico Indra Sakti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Penetapan Non Eksekutabel tertanggal 08 Februari 2023 terhadap Penetapan Eksekusi No.17/Eks.Pdt/2015, jo. No.303/Pdt.G/ 2001/PN.Jkt.Sel., tanggal 14 April 2015;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Penetapan Non Eksekutabel tertanggal 08 Februari 2023 terhadap Penetapan Eksekusi No.17/Eks.Pdt/2015, jo. No.303/Pdt.G/ 2001/PN.Jkt.Sel., tanggal 14 April 2015;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak