| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Penetapan Non Eksekutabel tertanggal 08 Februari 2023 terhadap Penetapan Eksekusi No.17/Eks.Pdt/2015, jo. No.303/Pdt.G/ 2001/PN.Jkt.Sel., tanggal 14 April 2015;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Penetapan Non Eksekutabel tertanggal 08 Februari 2023 terhadap Penetapan Eksekusi No.17/Eks.Pdt/2015, jo. No.303/Pdt.G/ 2001/PN.Jkt.Sel., tanggal 14 April 2015;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|