Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
142/G/TF/2024/PTUN.JKT Nurul Ghufron Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurul Ghufron
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Dalam Pokok Perkara
  2. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  3. Menyatakan peristiwa yang terjadi pada tanggal 15 Maret 2022 yang diduga pelanggaran etik telah daluwarsa;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal Tindakan pemerintahan Tergugat berupa:
  1. Menerima laporan dan menindaklanjuti berupa pemeriksaan pelanggaran etika sebagaimana surat undangan klarifikasi nomor:R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 28 Februari 2024 atas peristiwa yang diduga pelanggaran etik yang telah daluwarsa;
  2. Mengabaikan dan tidak secara beritikad baik memberikan respon terhadap surat keberatan dari PENGGUGAT atas Tindakan pemerintahan poin diatas;
  3. Tetap melanjutkan Tindakan pemerintahan pemeriksaan atas peristiwa yang diduga pelanggaran etik yang telah daluwarsa;
    1. Memerintahkan menghentikan Tindakan pemerintahan TERGUGAT kepada PENGGUGAT berupa Menerima laporan dan menindaklanjuti berupa pemeriksaan atas peristiwa yang diduga pelanggaran etik yang telah daluwarsa;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak