Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
422/G/TF/2025/PTUN.JKT PT. Pacific Ore Resources MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI / KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL Dismissal
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 422/G/TF/2025/PTUN.JKT
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Pacific Ore Resources
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Liston Yustinus SilalahiPT. Pacific Ore Resources
Tergugat
NoNama
1MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI / KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah tindakan administrasi pemerintahan oleh TERGUGAT yaitu Tindakan Administrasi Pemerintahan dengan tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan yaitu Melakukan Perbuatan Konkret atas permohonan PENGGUGAT yang telah diterima pada tanggal 06 Oktober 2025 berupa Memproses Surat PENGGUGAT nomor 001/EXT/BKPM/IX/2025 Tertanggal 06 Oktober 2025 Perihal Surat Permohonan Tindak Lanjut atas Pemenuhan Kepatuhan PT. PACIFIC ORE RESOURCES;
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan TERGUGAT yang berupa Perbuatan Konkret atas permohonan PENGGUGAT yang telah diterima pada tanggal 06 Oktober 2025 untuk Memproses Tindak Lanjut Surat Surat PENGGUGAT nomor 001/EXT/BKPM/IX/2025 Tertanggal 06 Oktober 2025 Perihal Surat Permohonan Tindak Lanjut atas Pemenuhan Kepatuhan PT. PACIFIC ORE RESOURCES;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak