Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
139/G/KI/2015/PTUN.JKT HARDJENDRO KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEBUMEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 139/G/KI/2015/PTUN.JKT
Tanggal Surat Selasa, 16 Jun. 2015
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HARDJENDRO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEBUMEN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Posita :

  • Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor : 301/XII/KIP-PS-M-A/2014, tanggal 28 Mei 2015, dalam sengketa antara kedua belah pihak yang diktumnya sebagai berikut :

6. AMAR PUTUSAN

Memutuskan,

       (5.1)    Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

       (5.2)    Menyatakan informasi yang dimohonkan Pemohon berupa :

                    a.    Salinan Akta Jual Beli antara Marsiyah dan Siti Kunariyah, Desa Kembangsawit, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah dengan Akta Jual Beli Nomor 24/JB/HM/1984 tanggal 10 Juli 1984, luas 400 m2, pemecahan SHM Nomor 64 atas nama Marsiyah tahun 1987 menjadi SHM Nomor 567 atas nama Marsiyah dan SHM Nomor 568 atas nama Siti Kunariyah;

                   b.    Asal-usul tanah/riwayat tanah warkah No. 1/P/II/1983;

                          Merupakan informasi yang dikecualikan;

Petitum :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon dahulu pemohon informasi untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor : 301/XII/KIP-PS/2014, tertanggal 28 Mei 2015;
  3. Mewajibkan mencabut Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor : 301/XII/KIP-PS/2014, tertanggal 28 Mei 2015;
  4. Menghukum Termohon/dahulu termohon informasi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak