Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/G/2026/PTUN.JKT WILLIAM SUTIOSO DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 89/G/2026/PTUN.JKT
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WILLIAM SUTIOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARNOLD HUTAJULU,SHWILLIAM SUTIOSO
Tergugat
NoNama
1DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN

 

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-97/PM.22/2025, tanggal 29 Desember 2025, Hal : Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pasar Modal.
  2. Memerintahkan atau mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-97/PM.22/2025, tanggal 29 Desember 2025, Hal : Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-97/PM.22/2025, tanggal 29 Desember 2025, Hal : Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pasar Modal.
  2. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-97/PM.22/2025, tanggal 29 Desember 2025, Hal : Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pasar Modal.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat seperti semula sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak