| Gugatan |
DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-97/PM.22/2025, tanggal 29 Desember 2025, Hal : Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pasar Modal.
- Memerintahkan atau mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-97/PM.22/2025, tanggal 29 Desember 2025, Hal : Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-97/PM.22/2025, tanggal 29 Desember 2025, Hal : Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pasar Modal.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-97/PM.22/2025, tanggal 29 Desember 2025, Hal : Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pasar Modal.
- Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat seperti semula sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|