Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
342/G/2025/PTUN.JKT PT DIRGANTARA INTI ABADI MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) REPUBLIK INDONESIA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 342/G/2025/PTUN.JKT
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT DIRGANTARA INTI ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudhistira W. Atmojo, S.H., S.E., LL.M.PT DIRGANTARA INTI ABADI
Tergugat
NoNama
1MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM) REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah pencabutan Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) No. 21022210512100010 tertanggal 15 Februari 2022 dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (a.n. Menteri Kelautan dan Perikanan) milik Penggugat pada sistem One Single Submission (OSS) pada tanggal 15 Mei 2025;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek gugatan berupa pencabutan Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) No. 21022210512100010 tertanggal 15 Februari 2022 dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (a.n. Menteri Kelautan dan Perikanan) milik Penggugat pada sistem One Single Submission (OSS) pada tanggal 15 Mei 2025;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak