| Gugatan |
DALAM PENUNDAAN (SCHORSING):
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan KTUN Objek Gugatan berupa Surat OJK Nomor S-13/PM.23/2026 tanggal 20 Februari 2026, selama pemeriksaan perkara berlangsung hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan penagihan, pemblokiran aset, dan tindakan eksekutif lainnya yang bersumber dari KTUN Objek Gugatan selama berlakunya penetapan penundaan;
- Menetapkan bahwa selama berlakunya penetapan penundaan, penghitungan dan penambahan denda keterlambatan 2% per bulan dihentikan; dan
- Menetapkan penetapan penundaan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak gugatan didaftarkan.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah KTUN Objek Gugatan berupa Surat OJK Nomor S-13/PM.23/2026 tanggal 20 Februari 2026;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut dan menarik kembali KTUN Objek Gugatan beserta seluruh akibat hukumnya, termasuk penghapusan pencatatan SABD dari Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|