Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
398/G/2025/PTUN.JKT PT Pacific Samudra Perkasa Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 398/G/2025/PTUN.JKT
Tanggal Surat Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Pacific Samudra Perkasa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sururudin, S.H., LL.MPT Pacific Samudra Perkasa
Tergugat
NoNama
1Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pencabutan Izin Nomor 20220423-01-68727 tanggal 23 April 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Nomor 188.45/242/2011 Tanggal 01 Juli 2011 dan 188.45/322/2012 tertanggal 19 Oktober 2012 tentang Penetapan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Pacific Samudra Perkasa.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Pencabutan Izin Nomor 20220423-01-68727 tanggal 23 April 2022 tentang Pencabutan Surat Keputusan Nomor 188.45/242/2011 Tanggal 01 Juli 2011 dan 188.45/322/2012 tertanggal 19 Oktober 2012 tentang Penetapan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT Pasific Samudra Perkasa.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak