Petitum |
- Memerintahkan Termohon II (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara) untuk melakukan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Oti Eya Abadi berdasarkan Keputusan Bupati Morowali Nomor : 540.3/SK.008/DESDM/XII/2013, tertanggal 27 Desember 2013, ke dalam basis data IUP Aktif (Terdaftar dan Memenuhi Ketentuan) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
- Memerintahkan Termohon II (Direktur Jenderal Mineral dan Batubara) membatalkan penetapan pemenang penawaran WIUPK secara prioritas Blok Bahodopi Utara Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor : 1282/30/DJB/2018, tertanggal 1 Agustus 2018 Perihal Surat Penunjukan Langsung (Blok Bahodopi Utara);
- Membatalkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 1802K/30/MEM/2018, tertanggal 23 April 2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode Tahun 2018, khususnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi Blok Bahodopi Utara, yang tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri tersebut;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Termohon.
|