| Gugatan |
I. DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan:
- Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 44812/M/R/KPT.KP/2025 Tentang Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu) Tahun tanggal 19 Desember 2025 (“Keputusan No. 44812”) (“Objek Sengketa I”)
- Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1736/M/R/KPT.KP/2026 Tentang Penguatan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains Dan Teknologi Nomor 44812/M/R/KPT.KP/2025 Tentang Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu) Tahun Atas Nama Prof DR. Karta, M.Sn., NIP.196507081989031002 Tanggal 22 Januari 2026 (“Keputusan No. 1736”) (“Objek Sengketa II”)
- Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1753/M/KEP/2026 Tentang Pemberhentian Rektor Universitas Negeri Makassar Periode Tahun 2024-20248 Tanggal 23 Januari 2026 (“Keputusan No. 1753”) (“Objek Sengketa III”)
selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan:
- Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 44812/M/R/KPT.KP/2025 Tentang Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu) Tahun tanggal 19 Desember 2025 (“Keputusan No. 44812”) (“Objek Sengketa I”)
- Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1736/M/R/KPT.KP/2026 Tentang Penguatan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains Dan Teknologi Nomor 44812/M/R/KPT.KP/2025 Tentang Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu) Tahun Atas Nama Prof DR. Karta, M.Sn., NIP.196507081989031002 Tanggal 22 Januari 2026 (“Keputusan No. 1736”) (“Objek Sengketa II”)
- Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1753/M/KEP/2026 Tentang Pemberhentian Rektor Universitas Negeri Makassar Periode Tahun 2024-20248 Tanggal 23 Januari 2026 (“Keputusan No. 1753”) (“Objek Sengketa III”)
selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap
II. DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau tidak sah:
- Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 44812/M/R/KPT.KP/2025 Tentang Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu) Tahun tanggal 19 Desember 2025 (“Keputusan No. 44812”) (“Objek Sengketa I”)
- Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1736/M/R/KPT.KP/2026 Tentang Pengugatan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains Dan Teknologi Nomor 44812/M/R/KPT.KP/2025 Tentang Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu) Tahun Atas Nama Prof DR. Karta, M.Sn., NIP.196507081989031002 Tanggal 22 Januari 2026 (“Keputusan No. 1736”) (“Objek Sengketa II”)
- Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1753/M/KEP/2026 Tentang Pemberhentian Rektor Universitas Negeri Makassar Periode Tahun 2024-20248 Tanggal 23 Januari 2026 (“Keputusan No. 1753”) (“Objek Sengketa III”)
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut:
- Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 44812/M/R/KPT.KP/2025 Tentang Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu) Tahun tanggal 19 Desember 2025 (“Keputusan No. 44812”) (“Objek Sengketa I”)
- Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1736/M/R/KPT.KP/2026 Tentang Pengugatan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains Dan Teknologi Nomor 44812/M/R/KPT.KP/2025 Tentang Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 1 (satu) Tahun Atas Nama Prof DR. Karta, M.Sn., NIP.196507081989031002 Tanggal 22 Januari 2026 (“Keputusan No. 1736”) (“Objek Sengketa II”)
- Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 1753/M/KEP/2026 Tentang Pemberhentian Rektor Universitas Negeri Makassar Periode Tahun 2024-20248 Tanggal 23 Januari 2026 (“Keputusan No. 1753”) (“Objek Sengketa III”)
4. Mewajibkan Tergugat untuk melakukan rehabilitasi kepada Penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Dosen atau Rektor atau setidak-tidaknya dalam status, kedudukan, harkat dan martabat yang sederajat seperti sebelumnya
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |