Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
127/G/2024/PTUN.JKT PT BATAM SENTRAL MARINA MENTERI INVESTASI / KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 127/G/2024/PTUN.JKT
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BATAM SENTRAL MARINA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MENTERI INVESTASI / KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Dalam Penundaan (Schorsing)

 

  • Mengabulkan Permohonan Penundaan (schorsing) terhadap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (TERGUGAT) pada tanggal 15 Pebruari 2022 untuk nama pelaku usaha PT. Dirgantara Inti Abadi.

 

  1. Dalam Pokok Perkara/Sengketa

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (TERGUGAT) pada tanggal 15 Pebruari 2022 untuk nama pelaku usaha PT. Dirgantara Inti Abadi ;

 

  1. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan oleh Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (TERGUGAT) pada tanggal 15 Pebruari 2022 untuk nama pelaku usaha PT. Dirgantara Inti Abadi ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak