Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/G/2015/PTUN-JKT SUTARMI. DKK (51 Orang) KEPALA DAERAH OPERASI I(KA.DAOP) PT.KAI JAKARTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 12/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2015
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUTARMI. DKK (51 Orang)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HAERRY BANTOLO, SH.,MH. DKKSUTARMI. DKK (51 Orang)
Tergugat
NoNama
1KEPALA DAERAH OPERASI I(KA.DAOP) PT.KAI JAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Posita :

  • Surat Peringatan III tentang Pengosongan Rumah dan Penyerahan Tanah.


Petitum :

DALAM POKOK PERKARA :

  • Memerintahkan kepada tergugat agar menangguhkan / menunda pelaksanaan pemberitahuan surat tergugat nomor .028/PNA-D.I/911/XI/2014, tanggal 7 Nopember 2014. tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah, rumah, dan bangunan tanggal 21 november 2014 terhadap para penggugat.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah surat pemberitahuan tergugat nomor 028/PNA-D.I/911/XI/2014, tanggal 7 Nopember 2014. tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah, rumah, dan bangunan tanggal 21 november 2014 kepada para penggugat;
  3. Mewajibkan kepada tergugat agar mencabut surat pemberitahuan tergugat nomor 028/PNA-D.I/911/XI/2014, tanggal 7 Nopember 2014. tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah, rumah, dan bangunan tanggal 21 november 2014 kepada para penggugat;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.


PERBAIKAN (02/03/2015)
DALAM POKOK PERKARA :

  • Memerintahkan kepada tergugat agar menangguhkan / menunda pelaksanaan pemberitahuan surat tergugat nomor .028/PNA-D.I/911/XI/2014, tanggal 7 Nopember 2014. tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah, rumah, dan bangunan tanggal 21 november 2014 terhadap para penggugat.

DALAM POKOK PERKARA :

  • Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan batal atau tidak sah surat pemberitahuan tergugat nomor 028/PNA-D.I/911/XI/2014, tanggal 7 Nopember 2014. tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah, rumah, dan bangunan tanggal 21 november 2014 kepada para penggugat;
  • Mewajibkan kepada tergugat agar mencabut surat pemberitahuan tergugat nomor 028/PNA-D.I/911/XI/2014, tanggal 7 Nopember 2014. tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah, rumah, dan bangunan tanggal 21 november 2014 kepada para penggugat;
  • Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak