| Gugatan |
Posita :
- Surat Peringatan III tentang Pengosongan Rumah dan Penyerahan Tanah.
Petitum :
DALAM POKOK PERKARA :
- Memerintahkan kepada tergugat agar menangguhkan / menunda pelaksanaan pemberitahuan surat tergugat nomor .028/PNA-D.I/911/XI/2014, tanggal 7 Nopember 2014. tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah, rumah, dan bangunan tanggal 21 november 2014 terhadap para penggugat.
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah surat pemberitahuan tergugat nomor 028/PNA-D.I/911/XI/2014, tanggal 7 Nopember 2014. tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah, rumah, dan bangunan tanggal 21 november 2014 kepada para penggugat;
- Mewajibkan kepada tergugat agar mencabut surat pemberitahuan tergugat nomor 028/PNA-D.I/911/XI/2014, tanggal 7 Nopember 2014. tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah, rumah, dan bangunan tanggal 21 november 2014 kepada para penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
PERBAIKAN (02/03/2015)
DALAM POKOK PERKARA :
- Memerintahkan kepada tergugat agar menangguhkan / menunda pelaksanaan pemberitahuan surat tergugat nomor .028/PNA-D.I/911/XI/2014, tanggal 7 Nopember 2014. tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah, rumah, dan bangunan tanggal 21 november 2014 terhadap para penggugat.
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah surat pemberitahuan tergugat nomor 028/PNA-D.I/911/XI/2014, tanggal 7 Nopember 2014. tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah, rumah, dan bangunan tanggal 21 november 2014 kepada para penggugat;
- Mewajibkan kepada tergugat agar mencabut surat pemberitahuan tergugat nomor 028/PNA-D.I/911/XI/2014, tanggal 7 Nopember 2014. tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah, rumah, dan bangunan tanggal 21 november 2014 kepada para penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
|