| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 109/G/2026/PTUN.JKT | PT. Pisma Abadi Jaya | Menteri Hukum Republik Indonesia | Putusan Sela |
- Data Umum
- Penetapan
- Pemeriksaan Persiapan
- Jadwal Sidang
- Intervensi
- Putusan Sela
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | HAKI | ||||||
| Nomor Perkara | 109/G/2026/PTUN.JKT | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Gugatan | DALAM PENUNDAAN:
DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor HKI.4-KI.06.01.17-220 Tahun 2026 Tentang Penarikan Kembali Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Gajah Duduk dan Variannya, tanggal 11 Pebruari 2026. 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor HKI.4-KI.06.01.17-220 Tahun 2026 Tentang Penarikan Kembali Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Gajah Duduk dan Variannya, tanggal 11 Pebruari 2026. 4. Mewajibkan Tergugat untuk menetapkan kembali Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor HKI.4-KI.06.01.17-1341 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pencatatan Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Terhadap Merek Gajah Duduk dan Variannya, tanggal 14 Nopember 2023. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
