Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
109/G/2026/PTUN.JKT PT. Pisma Abadi Jaya Menteri Hukum Republik Indonesia Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara HAKI
Nomor Perkara 109/G/2026/PTUN.JKT
Tanggal Surat Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Pisma Abadi Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Sugeng Pujiatmiko, S.H.PT. Pisma Abadi Jaya
Tergugat
NoNama
1Menteri Hukum Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN:

  • Mengabulkan permohonan Penundaan yang diajukan oleh Penggugat
  • Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor HKI.4-KI.06.01.17-220 Tahun 2026 Tentang Penarikan Kembali Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Gajah Duduk dan Variannya, tanggal 11 Pebruari 2026 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau penetapan lain yang mencabutnya.

 

DALAM POKOK PERKARA:

1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.   Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor HKI.4-KI.06.01.17-220 Tahun 2026 Tentang Penarikan Kembali Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Gajah Duduk dan Variannya, tanggal 11 Pebruari 2026.

3.   Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor HKI.4-KI.06.01.17-220 Tahun 2026 Tentang Penarikan Kembali Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Gajah Duduk dan Variannya, tanggal 11 Pebruari 2026.

4.   Mewajibkan Tergugat untuk menetapkan kembali Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor HKI.4-KI.06.01.17-1341 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pencatatan Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Terhadap Merek Gajah Duduk dan Variannya, tanggal 14 Nopember 2023.

5.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak