Tanggal Pendaftaran |
Senin, 12 Jun. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) |
Nomor Perkara |
5/G/KI/2017/PTUN.JKT |
Tanggal Surat |
Senin, 12 Jun. 2017 |
Nomor Surat |
- |
Pemohon |
No | Nama | 1 | RAYHAN DUDAYEV, SH |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NELSON NIKODEMUS SIMAMORA, SH. DKK. | RAYHAN DUDAYEV, SH |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
POSITA:
Putusan Komisi Informasi Pusat No. 050/X/KIP-PS-A/2016 antara Rayhan Dudayev selaku Pemohon melawan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia tanggal 15 Mei 2017.
PETITUM:
- Menerima permohonan keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 050/X/KIP-PS-A/2016 tanggal 15 Mei 2017;
- Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Keberatan;
- Mewajibkan Komisi Informasi Pusat untuk mencabut Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 050/X/KIP-PS-A/2016 tertanggal 15 Mei 2017;
- Memerintahkan Termohon Keberatan selaku badan publik untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
- Menyatakan bahwa Termohon Keberatan telah salah karena telah menanggapi permohonan tidak sebagaimana yang dimohon, sehingga Termohon Keberatan wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
- Menyatakan dokumen yang diminta dikuasai oleh Termohon Keberatan;
- Memerintahkan Termohon Keberatan membayar biaya perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |