Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/G/KI/2017/PTUN.JKT RAYHAN DUDAYEV, SH KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 5/G/KI/2017/PTUN.JKT
Tanggal Surat Senin, 12 Jun. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RAYHAN DUDAYEV, SH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NELSON NIKODEMUS SIMAMORA, SH. DKK.RAYHAN DUDAYEV, SH
Termohon
NoNama
1KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

POSITA:

Putusan Komisi Informasi Pusat No. 050/X/KIP-PS-A/2016 antara Rayhan Dudayev selaku Pemohon melawan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia tanggal 15 Mei 2017.

PETITUM:

  1. Menerima permohonan keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Putusan Komisi Informasi   Pusat Nomor 050/X/KIP-PS-A/2016 tanggal 15 Mei 2017;
  3. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Keberatan;
  4. Mewajibkan Komisi Informasi Pusat untuk mencabut Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 050/X/KIP-PS-A/2016 tertanggal 15 Mei 2017;
  5. Memerintahkan Termohon Keberatan selaku badan publik untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu pemberian informasi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
  6. Menyatakan bahwa Termohon Keberatan telah salah karena telah menanggapi permohonan tidak sebagaimana yang dimohon, sehingga Termohon Keberatan wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
  7. Menyatakan dokumen yang diminta dikuasai oleh Termohon Keberatan;
  8. Memerintahkan Termohon Keberatan membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak