| Gugatan |
Posita :
- Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia ( TERGUGAT ) Nomor : SK. 37/Menhut-II/2008 tanggal 20 Pebruari 2008 tentang Pelepasan sebagian Kawasan Hutan yang dapat di Konversi seluas \'b1 13.415,70 ( Tiga belas ribu empat ratus lima belas dan tujuh perseratus ) Hektar yang terletak di Kelompok Hutan Sungai Nyiur, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau untuk usaha budidaya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Marita Makmur Jaya.
Petitum :
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan TERGUGAT, yaitu Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 37/Menhut-II/2008 tentang Pelepasan sebagian Kawasan Hutan yang dapat di Konversi seluas \'b1 13.415,70 ( Tiga belas ribu empat ratus lima belas dan tujuh perseratus ) Hektar yang terletak di Kelompok Hutan Sungai Nyiur, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau untuk usaha budidaya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Marita Makmur Jaya ;
- Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan yang menjadi OBJEK GUGATAN dalam perkara a quo, yaitu Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK. 37/Menhut-II/2008 tentang Pelepasan sebagian Kawasan Hutan yang dapat di Konversi seluas \'b1 13.415,70 ( Tiga belas ribu empat ratus lima belas dan tujuh perseratus ) Hektar yang terletak di Kelompok Hutan Sungai Nyiur, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau untuk usaha budidaya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT. Marita Makmur Jaya ;
|