Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah tindakan faktual Tergugat yang tidak memproses dan menerbitkan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi No. 188.45/486/2010 tertanggal 10 Pebruari 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi An. PT Bintang Timur Selaras menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi atas nama Penggugat incasu PT Bintang Timur Selaras, sesuai dengan susunan direksi dan dewan komisaris serta susunan pemegang saham sebagaimana yang dicantumkan dalam (i) Akta Nomor: 07 tertanggal 22 Februari 2024 dibuat dihadapan Harra Mieltuani Lubis, S.H., Notaris di Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dan telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.09-0078333 tertanggal 24 Februari 2024; dan (ii) Akta Nomor: 8 tertanggal 24 Februari 2024 dibuat dihadapan Harra Mieltuani Lubis, S.H., Notaris di Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang dan telah mendapatkan persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0012715.01.02.Tahun 2024 tertanggal 27 Februari 2024, dan telah mendapatkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar No. AHU-AH.01.03-0048472 tertanggal 27 Februari 2024;
- Mewajibkan Tergugat untuk memproses dan menerbitkan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi No. 188.45/486/2010 tertanggal 10 Pebruari 2010 tentang
|