| Gugatan |
DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan permohonan penundaan dari PENGGUGAT.
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda Keputusan Objek Sengketa yaitu Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan No. 5/34/AS.00.02/XI/2025 tertanggal 28 November 2025 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Ulang Hak-Hak Pekerja/Buruh Berupa Kekurangan Pembayaran Upah Lembur Atas Nama Sdr. Rohmad, Dkk (35 Orang) Pekerja/Buruh PT G4S Security Solution Services Periode Tahun 2013 S.D. 2021.
sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau dikeluarkannya penetapan lain yang mencabutnya di kemudian hari.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan No. 5/34/AS.00.02/XI/2025 tertanggal 28 November 2025 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Ulang Hak-Hak Pekerja/Buruh Berupa Kekurangan Pembayaran Upah Lembur Atas Nama Sdr. Rohmad, Dkk (35 Orang) Pekerja/Buruh PT G4S Security Solution Services Periode Tahun 2013 S.D. 2021.
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan No. 5/34/AS.00.02/XI/2025 tertanggal 28 November 2025 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Ulang Hak-Hak Pekerja/Buruh Berupa Kekurangan Pembayaran Upah Lembur Atas Nama Sdr. Rohmad, Dkk (35 Orang) Pekerja/Buruh PT G4S Security Solution Services Periode Tahun 2013 S.D. 2021.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan perhitungan dan penetapan ulang terhadap Upah Lembur atas nama Sdr. Rohmad, Dkk (35 Orang) Pekerja/Buruh PT G4S Security Solution Services Periode Tahun 2013 S.D. 2021 berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |