Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/G/2026/PTUN.JKT PT G4S SECURITY SOLUTION SERVICES PENGAWAS KETENAGAKERJAAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 85/G/2026/PTUN.JKT
Tanggal Surat Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT G4S SECURITY SOLUTION SERVICES
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Juleo Armen Sitepu, S.H., M.H.PT G4S SECURITY SOLUTION SERVICES
Tergugat
NoNama
1PENGAWAS KETENAGAKERJAAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN PADA DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN

  1. Mengabulkan permohonan penundaan dari PENGGUGAT.
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda Keputusan Objek Sengketa yaitu Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan No. 5/34/AS.00.02/XI/2025 tertanggal 28 November 2025 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Ulang Hak-Hak Pekerja/Buruh Berupa Kekurangan Pembayaran Upah Lembur Atas Nama Sdr. Rohmad, Dkk (35 Orang) Pekerja/Buruh PT G4S Security Solution Services Periode Tahun 2013 S.D. 2021.

sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau dikeluarkannya penetapan lain yang mencabutnya di kemudian hari.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan No. 5/34/AS.00.02/XI/2025 tertanggal 28 November 2025 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Ulang Hak-Hak Pekerja/Buruh Berupa Kekurangan Pembayaran Upah Lembur Atas Nama Sdr. Rohmad, Dkk (35 Orang) Pekerja/Buruh PT G4S Security Solution Services Periode Tahun 2013 S.D. 2021.
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan No. 5/34/AS.00.02/XI/2025 tertanggal 28 November 2025 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Ulang Hak-Hak Pekerja/Buruh Berupa Kekurangan Pembayaran Upah Lembur Atas Nama Sdr. Rohmad, Dkk (35 Orang) Pekerja/Buruh PT G4S Security Solution Services Periode Tahun 2013 S.D. 2021.
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan perhitungan dan penetapan ulang terhadap Upah Lembur atas nama Sdr. Rohmad, Dkk (35 Orang) Pekerja/Buruh PT G4S Security Solution Services Periode Tahun 2013 S.D. 2021 berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 102/MEN/VI/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

ATAU

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak