Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/G/KI/2025/PTUN.JKT Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Ilham Saputra Siregar Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 10/G/KI/2025/PTUN.JKT
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Ilham Saputra Siregar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor: 42/PTS/KIP-SU/Xl/2024;
  3. Menyatakan bahwa Balai Wilayah Sungai Sumatera II, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR adalah Badan Publik Tingkat Pusat;
  4. Menyatakan bahwa Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa informasi a quo;
  5. Menghukum Termohon Keberatan Membayar Biaya Perkara yang Timbul Dalam Perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak