| Gugatan |
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau Tidak Sah :
• SURAT KEPUTUSAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM Nomor : AHU-AH.01.09-0242556 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT ABDI MULIA PROPERTINDO tertanggal 21 Agustus 2024;
3. Memerintahkan Para Tergugat untuk mencabut :
• SURAT KEPUTUSAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM Nomor : AHU-AH.01.09-0242556 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT ABDI MULIA PROPERTINDO tertanggal 21 Agustus 2024;
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menindak lanjuti permohonan yang diajukan oleh Para Penggugat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkSuan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi Para Penggugat kedalam status, kedudukan, harkat dan martabat Para Penggugat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|