Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
314/G/2022/PTUN.JKT Dr. Dr. H. R. Zulki Zulkifli NoorS.T., S.H., M.H., M.Kn., M.M, dkk Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 314/G/2022/PTUN.JKT
Tanggal Surat Rabu, 14 Sep. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Dr. Dr. H. R. Zulki Zulkifli NoorS.T., S.H., M.H., M.Kn., M.M, dkk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

 

  1. Menyatakan Partai IBU (Partai Indonesia Bangkit Bersatu) memenuhi Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum
  2. Membatalkan Surat MODEL PENGEMBALIAN PENDAFTARAN PARTAI PARPOL dengan Judul Tanda Pengembalian Data dan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum
  3. Membatalkan sipol sebagai penentu kelolosan terpenuhinya Persyaratan Pendaftaran Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) sebagai Calon Peserta Pemilihan Umum
  4. Membatalkan secara sistematis administrasi pendaftaran Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Partai IBU) sebagai Calon Peserta Pemilihan Umum yang terdapat dalam sipol baik menyangkut syarat minimal dan penentuan Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang ditentukan oleh KPU RI dan tetap mengacu kepada Pasal 177 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak