| Petitum |
- Menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi;
- Menerima alasan-alasan keberatan dari Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 029/VI/KIP-PSI-A-M-A/2025 tanggal 2 Desember 2025;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi.
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim PTUN berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono). |