Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/P/FP/2021/PTUN.JKT Lembaga Manajemen Kolektif Pencipta Lagu Rekaman Industri Nusantara ( LMK PELARI Nusantara) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 7/P/FP/2021/PTUN.JKT
Tanggal Surat Rabu, 09 Jun. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Lembaga Manajemen Kolektif Pencipta Lagu Rekaman Industri Nusantara ( LMK PELARI Nusantara)
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tindakan Termohon adalah Perbuatan Hukum yang bertentangan denga Visi dan Misi Indonesia Baru Presiden RI Bapak Joko Widodo.
  3. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan/tindakan Tata Usaha Negara sesuai dengan Surat  Permohonan Fiktif Positif Pemohon.
  4. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Keputusan Izin Operasional yang Pemohon ajukan dengan masa waktu selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
  5. Menghukum Termohon untuk membayar uang paksa (Dwangsom)  sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) perhari bila lalai melaksanakan putusan.
  6. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Keputusan ini selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari sejak Keputusan ini ditetapkan.
  7. Menghukum Temohon membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak