| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 23 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual |
| Nomor Perkara |
220/G/TF/2026/PTUN.JKT |
| Tanggal Surat |
Senin, 22 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Pilangbango diwakili oleh BAMBANG DWI TUNGGAL, Ketua Umum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Pilangbango, dan Drs. AGUS GIRI SANTOSO, Sekretaris II Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Pilangbango |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Sukriyanto, SH.,MH | Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Pilangbango diwakili oleh BAMBANG DWI TUNGGAL, Ketua Umum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Pilangbango, dan Drs. AGUS GIRI SANTOSO, Sekretaris II Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Pilangbango |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------
- Menyatakan Sikap Diam (Omission) Tergugat atas surat permohonan Penggugat mengenai pengaktifan kembali sebagaimana semula Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0051518.AH.01.07 Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Pilangbango, berkedudukan di Kota Madiun, berdasarkan Akta Nomor 78 tanggal 22 April 2016 yang dibuat di hadapan Duri Astuti, S.H., Notaris di Kota Malang, sebagaimana dimohonkan oleh Penggugat melalui surat tertanggal 28 Mei 2026 yang telah diterima oleh Tergugat pada tanggal 29 Mei 2026 secara hukum dianggap dikabulkan;--------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara dan melakukan Tindakan Administrasi berupa pemulihan dan pengaktifan kembali status badan hukum Penggugat sebagaimana semula berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0051518.AH.01.07 Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Pilangbango, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);--------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan pemulihan administrasi dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan mengembalikan status badan hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Pilangbango sebagaimana keadaan sebelum dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 619 K/TUN/2018;-------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |