| Gugatan |
- Dalam Penundaan:
- Mengabulkan permohonan “Penundaan Pelaksanaan” yang dimohonkan PENGGUGAT;
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia No: R-107/DJ.IV/Set.IV/PS.03.3/05/2023, tanggal 24 Mei 2023, perihal: Klarifikasi Pengaduan Masyarakat Terkait Pengaduan Pdt. Ev Evapora Siburian, dkk berikut turutannya, ditunda berlakunya atau ditangguhkan pelaksanaannya, sampai ada putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia No: R-107/DJ.IV/Set.IV/PS.03.3/05/2023, tanggal 24 Mei 2023, perihal: Klarifikasi Pengaduan Masyarakat Terkait Pengaduan Pdt. Ev Evapora Siburian, dkk berikut turutannya;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia No: R-107/DJ.IV/Set.IV/PS.03.3/05/2023, tanggal 24 Mei 2023, perihal: Klarifikasi Pengaduan Masyarakat Terkait Pengaduan Pdt. Ev Evapora Siburian, dkk berikut turutannya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|