Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
06/G/2015/PTUN-JKT YANUAR SYARIF Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 06/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2015
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YANUAR SYARIF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KENG JOE HOK,SHYANUAR SYARIF
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Posita :

  • Sertifikat Hak Milik gambar situasi No. 33/5253/1985 tertanggal 5 September 1985 atas persil terletak di Jl. KH.Mas Mansyur No. 202 Rt.003, Rw.002, Kelurahan Tambora, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.


Petitum :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Sertifikat Hak Milik No 26 Kelurahan Anke Duri (Sekarang Kelurahan Tambora)Kecamatan Krukut ( Sekarang Kecamatan Tambora), Jakarta Barat. Tertanggal 1 Maret 1986, Gambar Situasi No 33/5253/1985 Seluas 291m Tercantum Atas Nama Sri Purwani Widjaja (Lie Giok Nio) Juga Disebut Edit Lie Giok Nio Dan Adi Dharma Widjaja (Lie Eng Liong ) Persil Terletak Di Jl. Kh. Mas Mansyur No 202 Rt 003 ,Rw. 002 Kelurahan Tambora ( Dulu Kelurahan Anke Duri), Kecamatan Tambora ( Dahulu Kecamatan Krukut), Jakarta Barat;
  3. Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk Mencabut Sertifikat Hak Milik No 26 Kelurahan Anke Duri (Sekarang Kelurahan Tambora)Kecamatan Krukut ( Sekarang Kecamatan Tambora), Jakarta Barat. Tertanggal 1 Maret 1986, Gambar Situasi No 33/5253/1985 Seluas 291m Tercantum Atas Nama Sri Purwani Widjaja (Lie Giok Nio) Juga Disebut Edit Lie Giok Nio Dan Adi Dharma Widjaja (Lie Eng Liong ) Persil Terletak Di Jl. Kh. Mas Mansyur No 202 Rt 003 ,Rw. 002 Kelurahan Tambora ( Dulu Kelurahan Anke Duri), Kecamatan Tambora ( Dahulu Kecamatan Krukut), Jakarta Barat;
  4. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara Ini.


PERBAIKAN (04/02/2015)

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Sertifikat Hak Milik No 26 Kelurahan Anke Duri (Sekarang Kelurahan Tambora)Kecamatan Krukut ( Sekarang Kecamatan Tambora), Jakarta Barat. Tertanggal 1 Maret 1986, Gambar Situasi No 33/5253/1985 Seluas 291m Tercantum Atas Nama Sri Purwani Widjaja (Lie Giok Nio) Juga Disebut Edit Lie Giok Nio Dan Adi Dharma Widjaja (Lie Eng Liong ) Persil Terletak Di Jl. Kh. Mas Mansyur No 202 Rt 003 ,Rw. 002 Kelurahan Tambora ( Dulu Kelurahan Anke Duri), Kecamatan Tambora ( Dahulu Kecamatan Krukut), Jakarta Barat;
  3. Mewajibkan Kepada Tergugat Untuk Mencabut Sertifikat Hak Milik No 26 Kelurahan Anke Duri (Sekarang Kelurahan Tambora)Kecamatan Krukut ( Sekarang Kecamatan Tambora), Jakarta Barat. Tertanggal 1 Maret 1986, Gambar Situasi No 33/5253/1985 Seluas 291m Tercantum Atas Nama Sri Purwani Widjaja (Lie Giok Nio) Juga Disebut Edit Lie Giok Nio Dan Adi Dharma Widjaja (Lie Eng Liong ) Persil Terletak Di Jl. Kh. Mas Mansyur No 202 Rt 003 ,Rw. 002 Kelurahan Tambora ( Dulu Kelurahan Anke Duri), Kecamatan Tambora ( Dahulu Kecamatan Krukut), Jakarta Barat.
  4. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara Ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak