Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
293/G/KI/2025/PTUN.JKT Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Muhammad Dafis, S.H. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 293/G/KI/2025/PTUN.JKT
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Muhammad Dafis, S.H.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/Termohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 038/IV/KIP-PSI-A/2024 tanggal 30 Juli 2025.
  3. Memerintahkan kepada BPK RI selaku Pemohon Keberatan/Termohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik untuk menolak memberikan informasi yang diminta oleh Muhammad Dafis, S.H. selaku Termohon Keberatan/Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, berupa Salinan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 07/SK/K/1996 tentang Petunjuk Pengelompokan dan Kode Kelompok Temuan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Lampirannya.
  4. Menghukum Termohon Keberatan/Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak