| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 158/G/2026/PTUN.JKT | Dr. Bonatua Silalahi | Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia | Dismissal |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 158/G/2026/PTUN.JKT | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Gugatan | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 453/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang isi penetapannya adalah Prabowo Subianto – Hatta Rajasa dan Jokowidodo – Jusuf Kalla dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1130/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang isi penetapannya adalah Jokowidodo – Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno walaupun sudah berlalu; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 453/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang isi penetapannya adalah Prabowo Subianto – Hatta Rajasa dan Jokowidodo – Jusuf Kalla dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1130/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang isi penetapannya adalah Jokowidodo – Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto – Sandiaga Uno walupun sudah berlalu; 4. Mengingatkan kepada Tergugat agar tidak terjadi lagi kesalahan ferivikasi ijazah calon presiden pada pelihan umum yang yang akan datang; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
