Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/G/2015/PTUN-JKT ROOSTIA USMAN. DKK. (26 Orang) Executive Vice President Daerah Operasi I Jakarta PT.Kereta Api Indonesia Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 11/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2015
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ROOSTIA USMAN. DKK. (26 Orang)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERRY BANTOLO, SH.,MH. DKKROOSTIA USMAN. DKK. (26 Orang)
Tergugat
NoNama
1Executive Vice President Daerah Operasi I Jakarta PT.Kereta Api Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Posita :

  • Surat Peringatan II tentang Pengosongan Rumah.


Petitum :

DALAM PENUNDAAN :

  • Memerintahkan kepada tergugat agar menanggukan/ menunda pelaksanaan pemberitahuan surat tergugat nomor No. 1689/PNA-D.1/911/X/2014, tanggal 27 Oktober 2014 tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah ,rumah dan bangunan selambat-lambatnya 7x24 jam sejak surat diterbitkan (27 oktober2014). kepada para penggugat.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. mengabulakan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. menyatakan batal atau tidak sah surat pemberitahuan tergugat 1689/PNA-D.1/911/X/2014, tanggal 27 Oktober 2014 tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah ,rumah dan bangunan selambat-lambatnya 7x24 jam sejak surat diterbitkan (27 oktober 2014) kepada para penggugat;
  3. mewajibkan kepada tergugat agar mencabut surat pemberitahuan tergugat agar mencabut surat pemberitahuan tergugat nomor 1689/PNA-D.1/911/X/2014, tanggal 27Oktober 2014 tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah ,rumah dan bangunan selambat-lambatnya 7x24 jam sejak surat diterbitkan (27 oktober2014). kepada para penggugat.
  4. menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.


PERBAIKAN (25/02/2015)

DALAM PENUNDAAN :

  • Memerintahkan kepada tergugat agar menanggukan/ menunda pelaksanaan pemberitahuan surat tergugat nomor No. 1689/PNA-D.1/911/X/2014, tanggal 27 Oktober 2014 tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah ,rumah dan bangunan selambat-lambatnya 7x24 jam sejak surat diterbitkan (27 oktober2014). kepada para penggugat.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulakan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah surat pemberitahuan tergugat 1689/PNA-D.1/911/X/2014, tanggal 27 Oktober 2014 tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah ,rumah dan bangunan selambat-lambatnya 7x24 jam sejak surat diterbitkan (27 oktober 2014) kepada para penggugat;
  3. Mewajibkan kepada tergugat agar mencabut surat pemberitahuan tergugat agar mencabut surat pemberitahuan tergugat nomor 1689/PNA-D.1/911/X/2014, tanggal 27Oktober 2014 tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah ,rumah dan bangunan selambat-lambatnya 7x24 jam sejak surat diterbitkan (27 oktober2014). kepada para penggugat;
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak