| Gugatan |
Posita :
- Surat Peringatan II tentang Pengosongan Rumah.
Petitum :
DALAM PENUNDAAN :
- Memerintahkan kepada tergugat agar menanggukan/ menunda pelaksanaan pemberitahuan surat tergugat nomor No. 1689/PNA-D.1/911/X/2014, tanggal 27 Oktober 2014 tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah ,rumah dan bangunan selambat-lambatnya 7x24 jam sejak surat diterbitkan (27 oktober2014). kepada para penggugat.
DALAM POKOK PERKARA :
- mengabulakan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- menyatakan batal atau tidak sah surat pemberitahuan tergugat 1689/PNA-D.1/911/X/2014, tanggal 27 Oktober 2014 tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah ,rumah dan bangunan selambat-lambatnya 7x24 jam sejak surat diterbitkan (27 oktober 2014) kepada para penggugat;
- mewajibkan kepada tergugat agar mencabut surat pemberitahuan tergugat agar mencabut surat pemberitahuan tergugat nomor 1689/PNA-D.1/911/X/2014, tanggal 27Oktober 2014 tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah ,rumah dan bangunan selambat-lambatnya 7x24 jam sejak surat diterbitkan (27 oktober2014). kepada para penggugat.
- menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
PERBAIKAN (25/02/2015)
DALAM PENUNDAAN :
- Memerintahkan kepada tergugat agar menanggukan/ menunda pelaksanaan pemberitahuan surat tergugat nomor No. 1689/PNA-D.1/911/X/2014, tanggal 27 Oktober 2014 tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah ,rumah dan bangunan selambat-lambatnya 7x24 jam sejak surat diterbitkan (27 oktober2014). kepada para penggugat.
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulakan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah surat pemberitahuan tergugat 1689/PNA-D.1/911/X/2014, tanggal 27 Oktober 2014 tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah ,rumah dan bangunan selambat-lambatnya 7x24 jam sejak surat diterbitkan (27 oktober 2014) kepada para penggugat;
- Mewajibkan kepada tergugat agar mencabut surat pemberitahuan tergugat agar mencabut surat pemberitahuan tergugat nomor 1689/PNA-D.1/911/X/2014, tanggal 27Oktober 2014 tentang pemberitahuan pengosongan, penyerahan tanah ,rumah dan bangunan selambat-lambatnya 7x24 jam sejak surat diterbitkan (27 oktober2014). kepada para penggugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
|