Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
186/G/KI/2025/PTUN.JKT Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Timur Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 186/G/KI/2025/PTUN.JKT
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Timur
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Batal atau Tidak Sah Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor: 0023/VIII/KIP-DKI-PS-M-A/2024, tertanggal 20 Mei 2025.

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor: 0023/VIII/KIP-DKI-PS-M-A/2024, tertanggal 20 Mei 2025.

 

  1. Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh TURUT TERGUGAT  terkait Dokumen Kontrak Sub Kegiatan Belanja Modal Bangunan dan Irigasi Lainnya Tahun Anggaran 2023 Kegiatan Pengelolaan dan Pembangunan Sistem Drainase pada Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur yang lengkap, termasuk rincian dokumen yang diperintahkan untuk dibuka oleh Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, adalah INFORMASI YANG DIKECUALIKAN.

 

  1. Memerintahkan TERGUGAT untuk menolak memberikan Sebagian atau seluruh informasi publik yang diminta oleh TURUT TERGUGAT.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak