Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/Menhut- II/2014, tanggal 14 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT GKP (Gema Kreasi Perdana) yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/Menhut- II/2014, tanggal 14 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT GKP (Gema Kreasi Perdana) yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha;
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum; |