Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
167/G/2023/PTUN.JKT PANI ARPANDI MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Penyerahan Jawaban PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 167/G/2023/PTUN.JKT
Tanggal Surat Selasa, 18 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PANI ARPANDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.     Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/Menhut- II/2014, tanggal 14 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT GKP (Gema Kreasi Perdana) yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha;

3.     Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/Menhut- II/2014, tanggal 14 Juni 2014 tentang IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT GKP (Gema Kreasi Perdana) yang terletak di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 707,10 Ha;

4.     Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak