Posita :
Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama Tiga Tahun Kepada Sdr.Bernhard Sibarani (nip.19700923 199803 1 001) pembina (golongan IV/a) menjadi penata tingkat I ( golongan III/d) dan penurunan gajih pokok dari Rp.3.294.600,- menjadi Rp 3.160.900,- Serta Pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) Secara Proposional Sebesar 85% Selam 12 Bulan.
Petitum :
DALAM PENUNDAAN :
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat Atas Pelaksanaan :
Keputusan Tata Usaha Negara Yang Diterbitkan Tergugat Berupa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 496/KMK.01/UP.92/2014 tanggal 17 oktober 2014 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada Sdr.Bernhard sibarani (nip.19700923 199803 1 001) pembina (golongan IV/a) menjadi penata tingkat I ( golongan III/d).
2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan :
- Keputusan Tata Usaha Negara Yang Diterbitkan Tergugat Berupa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 496/KMK.01/UP.92/2014 tanggal 17 oktober 2014 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada Sdr.Bernhard sibarani (nip.19700923 199803 1 001) pembina (golongan IV/a) menjadi penata tingkat I ( golongan III/d).
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugtan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara Yang Diterbitkan Tergugat Berupa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 496/KMK.01/UP.92/2014 tanggal 17 oktober 2014 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada Sdr.Bernhard sibarani (nip.19700923 199803 1 001) pembina (golongan IV/a) menjadi penata tingkat I ( golongan III/d) dan penurunan gajih pokok dari Rp.3.294.600,- menjadi Rp 3.160.000,-
|