Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
04/G/2015/PTUN-JKT BERNHARD SIBARANI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 04/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2015
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BERNHARD SIBARANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDI ROHAEDI,SH.,MH. DKKBERNHARD SIBARANI
Tergugat
NoNama
1MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Posita :

Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama Tiga Tahun Kepada Sdr.Bernhard Sibarani (nip.19700923 199803 1 001) pembina (golongan IV/a) menjadi penata tingkat I ( golongan III/d) dan penurunan gajih pokok dari Rp.3.294.600,- menjadi Rp 3.160.900,- Serta Pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) Secara Proposional Sebesar 85% Selam 12 Bulan.

Petitum :
DALAM PENUNDAAN :

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat Atas Pelaksanaan :

Keputusan Tata Usaha Negara Yang Diterbitkan Tergugat Berupa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 496/KMK.01/UP.92/2014 tanggal 17 oktober 2014 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada Sdr.Bernhard sibarani (nip.19700923 199803 1 001) pembina (golongan IV/a) menjadi penata tingkat I ( golongan III/d).

2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan :

- Keputusan Tata Usaha Negara Yang Diterbitkan Tergugat Berupa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 496/KMK.01/UP.92/2014 tanggal 17 oktober 2014 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada Sdr.Bernhard sibarani (nip.19700923 199803 1 001) pembina (golongan IV/a) menjadi penata tingkat I ( golongan III/d).


DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugtan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara Yang Diterbitkan Tergugat Berupa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 496/KMK.01/UP.92/2014 tanggal 17 oktober 2014 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada Sdr.Bernhard sibarani (nip.19700923 199803 1 001) pembina (golongan IV/a) menjadi penata tingkat I ( golongan III/d) dan penurunan gajih pokok dari Rp.3.294.600,- menjadi Rp 3.160.000,-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak