Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
366/G/2025/PTUN.JKT PT. Suryadarma Resources Indonesia Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kepala BKPM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 366/G/2025/PTUN.JKT
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Suryadarma Resources Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DJAMALUDIN, SHPT. Suryadarma Resources Indonesia
Tergugat
NoNama
1Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kepala BKPM)
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah  SK Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM atas nama PT. Wahyu Utama Putra No. 33/1/IUP/PMDN/2025, tanggal  25 Juni 2025, karena lokasinya berada diatas lahan tambang milik Penggugat (tumpang tindih);
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut SK Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM atas nama PT. Wahyu Utama Putra No. 33/1/IUP/PMDN/2025, tanggal  25 Juni 2025;
  4. Memerintahkan kapada Kementerian ESDM cq Dirjen Mineral dan Batu Bara untuk membatalkan pendaftarkan IUP PT. Wahyu Utama Putra ke dalam MOMI dan MODI serta Kementerian ESDM cq Dirjen Mineral dan Batu Bara untuk tunduk pada isi putusan.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak