Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
142/G/2026/PTUN.JKT Belvin Tannadi Otoritas Jasa Keuangan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 142/G/2026/PTUN.JKT
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Belvin Tannadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Juventhy M. Siahaan, S.H., M.HBelvin Tannadi
Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PENUNDAAN (SCHORSING):

  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan KTUN Objek Gugatan berupa Surat OJK Nomor S-13/PM.23/2026 tanggal 20 Februari 2026, selama pemeriksaan perkara berlangsung hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan penagihan, pemblokiran aset, dan tindakan eksekutif lainnya yang bersumber dari KTUN Objek Gugatan selama berlakunya penetapan penundaan;

 

  1. Menetapkan bahwa selama berlakunya penetapan penundaan, penghitungan dan penambahan denda keterlambatan 2% per bulan dihentikan; dan

 

  1. Menetapkan penetapan penundaan dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak gugatan didaftarkan.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah KTUN Objek Gugatan berupa Surat OJK Nomor S-13/PM.23/2026 tanggal 20 Februari 2026;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut dan menarik kembali KTUN Objek Gugatan beserta seluruh akibat hukumnya, termasuk penghapusan pencatatan SABD dari Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak