Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
319/G/KI/2025/PTUN.JKT Kelurahan Kelapa Dua Wetan Sudaryanto DKK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 319/G/KI/2025/PTUN.JKT
Tanggal Surat Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kelurahan Kelapa Dua Wetan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Sudaryanto DKK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor: 0005/II/KIP-DKI-PS-A/2025 tanggal 29 Agustus 2025 antara Sudaryanto DKK melawan Kelurahan Kelapa Dua Wetan, dengan amar putusan :
  1. Mengabulkan Permohonanan Informasi Publik Pemohon secara ketat terbatas hanya untuk Pemohon Sengketa Informasi a quo;
  2. Menyatakan Informasi yang dimohonkan oleh Pemohon yakni: Nama-nama dan alamat para pihak pembeli maupun calon pembeli Perumahan di Jalan Persahabatan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, selaku pemegang surat/akte jual beli tanah dan merupakan informasi yang terbuka yang berada dalam penguasaan Termohon secara ketat terbatas untuk kepentingan Pemohon guna melakukan pembuktian di peradilan;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud paragraf [2] kepada Pemohon dengan menyerahkan berupa surat keterangan tertulis informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Merekomendasikan kepada atasan langsung Termohon untuk melakukan pembinaan dan penataan sistem pengelolaan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik agar peristiwa serupa tidak terulang;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijisde).
  1. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor: 0005/II/KIP-DKI-PS-A/2025 tanggal 29 Agustus 2025 antara Sudaryanto DKK melawan Kelurahan Kelapa Dua Wetan.
  2. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan ketentuan yang ada atas dibatalkan dan dicabutnya Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor: 0005/II/KIP-DKI-PS-A/2025 tanggal 29 Agustus 2025 antara Sudaryanto DKK melawan Kelurahan Kelapa Dua Wetan.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak