| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor: 0005/II/KIP-DKI-PS-A/2025 tanggal 29 Agustus 2025 antara Sudaryanto DKK melawan Kelurahan Kelapa Dua Wetan, dengan amar putusan :
- Mengabulkan Permohonanan Informasi Publik Pemohon secara ketat terbatas hanya untuk Pemohon Sengketa Informasi a quo;
- Menyatakan Informasi yang dimohonkan oleh Pemohon yakni: Nama-nama dan alamat para pihak pembeli maupun calon pembeli Perumahan di Jalan Persahabatan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, selaku pemegang surat/akte jual beli tanah dan merupakan informasi yang terbuka yang berada dalam penguasaan Termohon secara ketat terbatas untuk kepentingan Pemohon guna melakukan pembuktian di peradilan;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi sebagaimana dimaksud paragraf [2] kepada Pemohon dengan menyerahkan berupa surat keterangan tertulis informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Merekomendasikan kepada atasan langsung Termohon untuk melakukan pembinaan dan penataan sistem pengelolaan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik agar peristiwa serupa tidak terulang;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijisde).
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor: 0005/II/KIP-DKI-PS-A/2025 tanggal 29 Agustus 2025 antara Sudaryanto DKK melawan Kelurahan Kelapa Dua Wetan.
- Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan ketentuan yang ada atas dibatalkan dan dicabutnya Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor: 0005/II/KIP-DKI-PS-A/2025 tanggal 29 Agustus 2025 antara Sudaryanto DKK melawan Kelurahan Kelapa Dua Wetan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|