Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
405/G/2025/PTUN.JKT PT. Bukit Belawan Tujuh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perijinan
Nomor Perkara 405/G/2025/PTUN.JKT
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bukit Belawan Tujuh
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal Tindakan Pemerintahan yang dilakukan oleh  Tergugat berupa Tindakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI yang tidak melakukan pembatalan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor: 40/1/IUP/PMA/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam Untuk Komoditas emas kepada PT. SULTAN RAFLI MANDIRI.
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk melakukan Tindakan Pemerintahan berupa pembatalan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI Nomor: 40/1/IUP/PMA/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam Untuk Komoditas emas kepada PT. SULTAN RAFLI MANDIRI.
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak