Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
542/G/TF/2023/PTUN.JKT 1.Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
2.A. USEP SUYATMA, SR
3.Mikael Ane
4.Wiwin Indiartis, S., M.Hum
5.Niklas Dilinger alias Habel Lilinger, dkk
1.Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
2.Presiden Republik Indonesia
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual
Nomor Perkara 542/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
2A. USEP SUYATMA, SR
3Mikael Ane
4Wiwin Indiartis, S., M.Hum
5Niklas Dilinger alias Habel Lilinger, dkk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
2Presiden Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukan oleh Para Tergugat, berupa:
    • Tindakan penundaan berlarut yang dilakukan oleh Para Tergugat untuk membentuk Undang-Undang Tentang Masyarakat Hukum Adat;
    • Sikap diam Para Tergugat atas Pembentukan Undang-Undang Tentang Masyarakat Hukum Adat.

Adalah perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

  1. Mewajibkan Para Tergugat untuk membuat Surat Pernyataan yang berisi kesediaan membentuk UU Tentang Masyarakat Hukum Adat.
  2. Mewajibkan Para Tergugat untuk membahas dan menetapkan UU Masyarakat Hukum Adat selambat-lambatnya dalam masa sidang akhir DPR RI tahun 2024.
  3. Mewajibkan Para Tergugat melaksanakan konsultasi yang bermakna dengan Para Pengugat untuk mendapatkan masukan substansi RUU Masyarakat Adat.
  4. Mewajibkan Para Tergugat untuk melaksanakan putusan ini selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak putusan ini diucapkan.
  5. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak