| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/Termohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 060/VII/KIP-PSI-A/2024 tanggal 31 Juli 2025 untuk sebagian, yaitu Amar Putusan Paragraf [6.3] dan Amar Putusan Paragraf [6.5] Komisi Informasi Pusat Nomor 060/VII/KIP-PSI-A/2024;
- Memerintahkan kepada BPK RI selaku Pemohon Keberatan/Termohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik untuk menolak memberikan informasi yang diminta oleh Muhammad Dafis, S.H. selaku Termohon Keberatan/Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik berupa keseluruhan informasi-informasi yang termuat dalam Daftar seluruh LHP Investigatif dan Daftar Seluruh LHP PKN, berupa:
- Judul LHP;
- Nomor dan tanggal LHP;
- Jenis dokumen (hardcopy atau softcopy);
maupun informasi selain tersebut diatas yang termuat dalam Daftar seluruh LHP Investigatif dan Daftar seluruh LHP PKN;
- Menghukum Termohon Keberatan/Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
|