Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
294/G/KI/2025/PTUN.JKT Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Muhammad Dafis, S.H. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Nomor Perkara 294/G/KI/2025/PTUN.JKT
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Muhammad Dafis, S.H.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/Termohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 060/VII/KIP-PSI-A/2024 tanggal                                        31 Juli 2025 untuk sebagian, yaitu Amar Putusan Paragraf [6.3] dan Amar Putusan Paragraf [6.5] Komisi Informasi Pusat Nomor 060/VII/KIP-PSI-A/2024;
  3. Memerintahkan kepada BPK RI selaku Pemohon Keberatan/Termohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik untuk menolak memberikan informasi yang diminta oleh Muhammad Dafis, S.H. selaku Termohon Keberatan/Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik berupa keseluruhan informasi-informasi yang termuat dalam Daftar seluruh LHP Investigatif dan Daftar Seluruh LHP PKN, berupa:
  1. Judul LHP;
  2. Nomor dan tanggal LHP;
  3. Jenis dokumen (hardcopy atau softcopy);

maupun informasi selain tersebut diatas yang termuat dalam Daftar seluruh LHP Investigatif dan Daftar seluruh LHP PKN;

  1. Menghukum Termohon Keberatan/Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak