Petitum |
POSITA:
Putusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor : 040 /VIII / KIP-PS-A/2016 .
PETITUM:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan untuk seluruhnya -------------------------------
- Menyatakan bahwa Putusan Ketua Komisi Informasi Publik Pusat Nomor : 040 /VIII / KIP-PS-A/2016, pada hari jumat tanggal 11 November dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum hari senin tanggal 14 November tahun 2016 , adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
- Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Putusan Nomor: 040 /VIII / KIP-PS-A/2016 ;
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.
|